MUI secara resmi mendukung proses dan kegiatan imunisasi untuk balita atau anak-anak melalui penerbitan Fatwa MUI Nomor 4 tahun 2016 tentang Imunisasi pada 23 Januari 2016 lalu. Hal ini menjadi kabar gembira menjelang pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional pada tanggal 8 - 16 Maret 2016.
Saat ini masih cukup banyak masyarakat yang enggan membawa anaknya untuk imunisasi karena masih ragu mempertimbangkan halal atau haram , mereka melihat fatwa MUI itu sebagai acuannya.
Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA, menyatakan bahwa pada dasarnya, imunisasi boleh dilakukan. “Ini menjadi wajib hukumnya, bila tanpa imunisasi, ternyata melahirkan gangguan atau wabah penyakit di masyarakat, tuturnya di hadapan perwakilan MUI dari 34 Provinsi, serta perwakilan organisasi masyarakat seperti Aisyiyah, Muhamadiyah, Nahdatul Ulama (NU), dan Muslimat NU.
Sesuai dengan ketentuan hukum yang telah tercantum dalam fatwa MUI tersebut, imunisasi pada dasarnya diperbolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu. Dalam hal seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan penyakit berat atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, bahkan kematian, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib.
Karena itu, fatwa MUI tersebut merekomendasikan kepada para orang tua dan masyarakat wajib berpartisipasi menjaga kesehatan, termasuk dengan memberikan dukungan pelaksanaan imunisasi.
Ayo dukung dan sukseskan Pekan Imunisasi Nasional 2016.
Pelayanan PIN Polio dapat diperoleh di Puskesmas, Posyandu, Mobile Pos, Tempat-tempat Umum, dan Rumah Sakit negeri maupun swasta
GRATIS !
GRATIS !