Pelaksanaan Survei Akreditasi Puskesmas Cakung


Pada tanggal 17 Mei 2016 Puskesmas Kecamatan Cakung melaksanakan Survei Akreditasi dari Kementerian Kesehatan RI, Tim Surveior dari Kemenkes RI terdiri dari 3 orang surveior yaitu dr. Sophiati Sutjahjani, M. Kes ( Admen ) sebagai Ketua, Yenni Rusli, SKM, M.Kes ( UKM ), dan dr. Djoko Mardijanto, M.Kes ( UKP ). 
Sesuai Permenkes No.46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, Kebijakan Akreditasi Fasilitas Kesehatan ingkat Pertama, disebutkan bahwa akreditasi merupakan pengakuan yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi standar Akreditasi.
Tujuan Akreditasi tersebut antara lain :
  1. Meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien;
  2. Meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan, masyarakat dan lingkungannya, serta puskesmas, klinik pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi sebagai institusi; dan
  3. Meningkatkan kinerja Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi dalam pelayanan kesehatan perseorangan dan/atau kesehatan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa tahap kegiatan akreditasi Puskesmas yang dilakukan oleh surveior. Beberapa tahap tersebut secara garis besar dapat dijelaskan antara lain sebagai berikut
Pada tahap pelaksanaan survey, surveior melakukan kunjungan ke Puskesmas sesuai jadwal yang sudah disepakati. Surveior akan melakukan kegiatan telaah dokumen dan kegiatan telusur. Telaah dokumen merupakan kegiatan pemeriksaan dokumen yang menjadi regulasi Puskesmas pada pelaksanaan akreditasi. Jenis dokumen tersebut berupa dokumen eksternal (berupa peraturan perundangan, pedoman, dan lainnya), serta dokumen internal Puskesmas (seperti SK kepala Puskesmas, SOP, dan lainnya).
Survey akreditasi merupakan kegiatan audit eksternal. Pengertian audit eksternal, adalah proses yang dilakukan sistematik independen dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti-bukti audit dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan sejauh mana kriteria audit dapat dipenuhi. Pada akreditasi Puskesmas, kriteria audit tersebut adalah standar, kriteria, dan elemen penilaian pada tiap-tiap criteria. Sedangkan bukti audit berupa informasi baik berupa catatan, pernyataan atau informasi lain yang relevan terhadap kriteria audit yang dapat diverifikasi. Kata kunci bukti ini adalah bahwa fakta harus TERTULIS. Karena pada prinsipnya akreditasi dilakukan dengan mencatat semua yang kita kerjakan, dan mengerjakan semua yang kita catat.
Surveior melakukan kegiatan telusur dengan melakukan dengan visitasi lapangan wawancara dan observasi. Wawancana dilakukan baik kepada Kepaqla Puskesmas, penanggung jawab program, staf puskesmas, lintas sektor, masyarakat, serta pasien dan atau keluarga pasien. melalui wawancara baik kepada manajemen, penanggung jawab program, pelaksana program, penanggung jawab pelayanan klinis, pelaksana pelayanan klinis, pasien, dan pejabat lintas sektor terkait. Observasi dilakukan terhadap kegiatan manajemen, pelayanan klinis, maupun penyelenggaraan program, dan bukti-bukti dokumen (rekaman) bukti pelaksanaan kegiatan.
Kegiatan audit pada akreditasi eksternal Puskesmas tersebut menghasilkan temuan, yaitu hasil dari evaluasi bukti audit yang dikumpulkan terhadap kriteria audit. Temuan ini kemudian ditindak lanjuti dengan adanya rekomendasi tindak lanjut, yaitu berupa pernyataan sebagai saran untuk perbaikan jika ditemui elemen penilaian yang kurang dari 10.
Metode Survei Akreditasi Manajemen
Telusur untuk survei akreditasi manajemen bertujuan untuk memastikan bahwa sistem manajemen mutu dan sistem manajemen telah DIBUAT dan DILAKSANAKAN. Penetapan dan pembakuan sistem mutu dilakukan dengan menetapkan kebijakan, pedoman, dan prosedur-prosedur mutu yang dilaksanakan dalam kegiatan-kegiatan perbaikan mutu dan kinerja. Sedangkan penelusuran terhadap pelaksanaan sistem manajemen mutu terutama adalah membuktikan apakah siklus PDCA (Plan, Do, Check, Action) sudah berjalan secara konsisten sebagai upaya perbaikan mutu dan kinerja pelayanan.
Penelusuran akreditasi manajemen antara lain dapat dilakukan dengan melihat dokumen yang merupakan rekaman dari pelaksanaan, wawancara terhadap manajemen dan staf untuk menelusur proses pelaksanaan prosedur kerja, dan upaya-upaya perbaikan yang dilakukan, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan, Kata kunci kegiatan untuk membuktikan bahwa proses manajemen berjalan dengan baik, maka surveior akan melakukan telusur terhadap rekaman kegiatan perencanaan,pengorganisasian, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi terhadap keseluruhan kegiatan puskesmas Sedangkan proses evaluasi dilakukan dengan melakukan analisis perbandingan data capaian kegiatan dengan target yang sudah ditetapkan. Sedangkan wawancara proses telusur ini dilakukan baik lintas program maupun lintas sektor.
Metode survei UKM Puskesmas.
Kegiatan telusur manajemen dan pelaksanaan upaya kesehatan masyarakat (program) Puskesmas dilakukan pada keseluruhan tahap yang dipersyaratkan pada kriteria yang ditetapkan. Beberapa tahap dimaksud antara lain :
  1. Proses identifikasi kebutuhan masyarakat terhadap program
  2. Perencanaan program
  3. Pengorganisasian program
  4. Pelaksanaan program
  5. Monitoring dan evaluasi program.
Penelusuran tersebut dilakukan dengan melihat hasil rekaman kegiatan mulai dari perencanaan sampai dengan monitoring dan evaluasi berserta hasil dan tindak lanjut yang dilakukan. Penelusuran juga dimaksudkan untuk memastikan proses sudah dilakukan sesuai kebijakan dan pedoman program. Hal ini dilakukan dengan melakukan wawancara terhadap berbagai pihak terkait (lintas program, lintas sektor, masyarakat dan sasaran program) yang terlibat dalam pengelolaan dan pelaksanaan program.




sumber : http://www.indonesian-publichealth.com/pelaksanaan-survei-akreditasi-puskesmas