Penilaian kinerja Puskesmas adalah suatu upaya untuk melakukan penilaian hasil kerja / prestasi Puskesmas.
Pelaksanaan penilaian dimulai dari
tingkat Puskesmas sebagai instrumen mawas diri karena setiap Puskesmas
melakukan penilaian kinerjanya secara mandiri, kemudian Dinas Kesehatan
Kabupaten / Kota melakukan verifikasi hasilnya. Adapun aspek penilaian
meliputi hasil pencapaian cakupan dan manajemen kegiatan termasuk mutu
pelayanan (khusus bagi Puskesmas yang telah mengembangkan mutu
pelayanan) atas perhitungan seluruh Puskesmas. Berdasarkan hasil
verifikasi, dinas kesehatan kabupaten / kota bersama Puskesmas dapat
menetapkan Puskesmas kedalam kelompok (I,II,III) sesuai dengan
pencapaian kinerjanya.Pada
setiap kelompok tersebut, dinas kesehatan kabupaten/kota dapat melakukan
analisa tingkat kinerja puskesmas berdasarkan rincian nilainya,
sehingga urutan pencapian kinerjanya dapat diketahui, serta dapat
dilakukan pembinaan secara lebih mendalam dan terfokus.
Tercapainya tingkat kinerja puskesmas
yang berkualitas secara optimal dalam mendukung pencapaian tujuan
pembangunan kesehatan kabupaten / kota.
1). Mendapatkan gambaran
tingkat pencapaian hasil cakupan dan mutu kegiatan serta manajemen puskesmas pada akhir tahun kegiatan.
2). Mengetahui tingkat kinerja puskesmas pada akhir tahun berdasarkan urutan peringkat kategori kelompok puskesmas.
3). Mendapatkan
informasi analisis kinerja puskesmas dan bahan masukan dalam penyusunan
rencana kegiatan puskesmas dan dinas kesehatan kabupaten/kota untuk
tahun yang akan datang.
-
Puskesmas mengetahui tingkat pencapaian (prestasi) kunjungan dibandingkan dengan target yang harus dicapai.
-
Puskesmas dapat melakukan identifikasi dan analisis masalah, mencari penyebab dan latar belakang serta hambatan masalah kesehatan di wilayah kerjanya berdasarkan adanya kesenjangan pencapaian kinerja puskesmas (out put dan out come)
-
Puskesmas dan dinas kesehatan kabupaten/kota dapat menetapkan tingkat urgensi suatu kegiatan untuk dilaksanakan segera pada tahun yang akan datang berdasarkan prioritasnya.
-
Dinas kesehatan kabupaten/kota dapat menetapkan dan mendukung kebutuhan sumber daya puskesmas dan urgensi pembinaan puskesmas.Berikut ini adalah hasil Penilaian Kinerja Puskesmas Tahun 2018
(klik pada gambar untuk memperbesar)